JARINGAN TANAH KARO-MEDAN

Polres Tanah Karo Berhasil Ringkus Pengedar Sabu-Sabu 

Di Baca : 3834 Kali
Pelaku yang diamankan Polres Tanah Karo Kamis (4/3/2021).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba AKP Henry D B Tobing SH,kepada Detak Indonesia, dikatakannya berawal dari hasil  penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka  D Sinuraya (35) membeli narkotika jenis sabu dari Pery R Depari (40), melalui Arifin Sembiring. Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggrebekan terhadap tempat tinggal Pery R Depari dan Arifin Sembiring yang diketahui tinggal di Medan. Dari rumah Pery R Depari (40) warga Jalan Pintu Air IV No. 64  Medan Johor

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Rizky  K Sinuraya (27) warga Jalan Pintu Air IV No. 64  Medan Johor yang saat itu juga sedang berada di rumah Pery R Depari.

Kasatresnarkoba, menjelaskan penggrebekan ternyata membuahkan hasil, pasalnya saat personel melakukan penggeledahan di rumah Pery R  Depari, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berles merah masing- masing berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) potong pipet plastik terpasang kompeng dan juga kaca pirex dan 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam di lantai ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan.

Selain itu petugas juga melakukan penangkapan terhadap Arifin Sembiring (37) Wiraswasta, Jalan Bunga Rampe I,Medan Johor, Medan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram dengan perincian 1 paket ditemukan di dalam kantong baju yang tergantung di dalam rumah tempat penangkapan sedangkan 2 paket lagi berada di dalam 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik warna kuning bersamaan dengan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) potong pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop,  dan 4 (empat) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang berada di atas rak di ruang tamu rumah yang ditempati Arifin Sembiring

“Setelah menemukan para tersangka dan barang bukti Petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses sidik lebih lanjut.” beber Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo, didamping KBO Satres Narkoba Iptu Hendrik Tarigan, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar